Komite Etik & Disiplin (E&D) IBLCE bekerja keras untuk melindungi kredibilitas kredensial IBCLC dan kesejahteraan keluarga menyusui di seluruh dunia. Komite E&D IBLCE memiliki anggota yang terdiri dari IBCLC dan anggota masyarakat. IBLCE mendorong IBCLC untuk menegakkan standar perilaku etik yang tinggi, sementara Komite E&D ditugaskan untuk menyelidiki dan menuntaskan dugaan pelanggaran. Proses ini dirancang agar adil dan seimbang, baik untuk IBCLC yang menanggapi maupun pemangku kepentingan yang mengajukan pengaduan.
Dalam menjalankan praktik profesionalnya, pemegang sertifikat IBLCE dipandu oleh
Kode Etik Profesional untuk IBCLC
(
Code of Professional Conduct for IBCLC,
CPC) yang disusun oleh IBLCE.
Prosedur Pendisiplinan IBLCE
(
Diciplinary Procedures
) menetapkan proses yang dapat diikuti pemangku kepentingan untuk mengajukan pengaduan terkait perilaku pemegang sertifikai kepada IBLCE.
Di bawah ini adalah ringkasan dari pembaruan paling penting pada
Prosedur Pendisiplinan
dan formulir pengaduan IBLCE.
Harap perhatikan dengan saksama bahwa prosedur ini akan berlaku untuk pengaduan E&D yang diajukan SETELAH 30 Juni 2019.
Portal Elektronik untuk Pengaduan Etik & Disiplin
IBLCE telah menerapkan layanan berbagi berkas aman yang akan membantu pemangku kepentingan IBLCE dan IBLCE untuk bertukar dokumen dengan pengguna eksternal secara mudah dan aman. Mulai 1 Juli, pengaduan E&D akan diunggah secara langsung ke IBLCE melalui layanan berbagi berkas aman di situs web IBLCE. Kapan pun memungkinkan, komunikasi tentang proses pendisiplinan akan dilakukan melalui portal web aman IBLCE. Mereka yang terlibat dalam proses pendisiplinan dapat mengunggah dokumen ke IBLCE dan mengunduh komunikasi dari IBLCE. Sistem ini diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah E&D dengan lebih cepat karena tidak memerlukan pengiriman surat fisik berisi materi E&D sebab komunikasi dapat dilakukan melalui portal
online
.
Peraturan Perlindungan Data Umum (
The General Data Protection Regulation
/GDPR) tentang Proses Etik & Pendisiplinan
GDPR adalah undang-undang privasi yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, juga di Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.
Mengingat IBLCE ada di banyak negara, IBLCE merevisi Prosedur Pendisiplinan dan Formulir Pengaduan untuk mengintegrasikan GDPR.
Formulir Pengaduan
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pengaduan:
·
Pengaduan Anonim:
IBLCE hanya akan mempertimbangkan pengaduan anonim yang berkaitan dengan perilaku yang tidak dapat ditoleransi, seperti kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan cedera fisik yang signifikan.
·
Ringkasan Singkat:
Ringkasan singkat yang mencakup perincian dan waktu spesifik dugaan pelanggaran dengan dokumentasi pendukung yang harus disediakan, jika ada.
·
Bukti:
Semua dokumentasi bukti yang ada untuk mendukung dugaan pelanggaran CPC harus diserahkan bersama formulir pengaduan.
·
Informasi Tangan Pertama:
Seseorang yang mengajukan pengaduan harus memiliki informasi langsung dan tangan pertama tentang dugaan pelanggaran CPC yang dilakukan IBCLC.
·
Aduan Tidak Penting:
Proses pendisiplinan tidak berlaku untuk perselisihan yang bersifat komersial atau pribadi atau perbedaan pendapat pribadi (misalnya klaim pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial). Pengaduan yang diajukan dengan iktikad buruk (misalnya sebagai pembalasan) dapat dipandang sebagai penyalahgunaan proses.
·
Pengaduan Bertanda Tangan:
Pengaduan harus diajukan dan ditandatangani oleh individu (bukan oleh bisnis atau entitas).
·
Perilaku Tidak Etis:
Komponen utama dari Pengaduan harus memuat perilaku tidak etis menurut CPC. Apakah pelanggaran yang diduga memengaruhi kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan masyarakat?
·
Informasi yang Tidak Dapat Diandalkan atau Tidak Cukup:
Pengaduan yang dianggap tidak mengandung informasi yang tidak dapat diandalkan atau tidak cukup mungkin tidak akan ditindaklanjuti.
Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan kepada pemegang sertifikat ketika Komite E&D berhasil menentukan bahwa yang bersangkutan telah melanggar CPC. Dua kemungkinan sanksi tambahan telah ditambahkan ke prosedur pendisiplinan:
·
Sanksi yang mengharuskan penyerahan jaminan tertulis bahwa tindakan tersebut telah diakhiri dan tidak akan terulang kembali.
·
Sanksi yang mengamanatkan pendidikan berkelanjutan tentang permasalahan yang relevan dengan pelanggaran CPC (misalnya melanjutkan pendidikan yang terkait dengan etika atau ruang lingkup praktik).
Penambahan dua sanksi ini memberikan opsi tambahan sehubungan dengan penentuan E&D, termasuk pengamanatan pendidikan berkelanjutan tentang masalah-masalah yang relevan ketika suatu pelanggaran ditemukan.